Makna Anak Ni Hambing Dalam Dalihan Natolu
Dalam system kekerabatan batak dikenal istilah anak ni hambing, yakni status boru terhadap hula-hulanya. Yaitu apabila pihak boru telah mengambil istri dua kali atau lebih dari anak perempuan rumpun hula-hula yang masih “Sapinggan Panganan” sebatas sampai kepada ompung mangulahi.
Mengapa harus digambarkan sebagai Anak Ni Hambing?
Sebagai ilustrasi, Huta atau koloni marga bisanya membentuk perkampungan yang dibatasi oleh pagar dan gerbang dengan wilayah di luar perkampungan tersebut. Pada suatu saat karena anak kambing asik bermain-main akhirnya anak kambing tertinggal di luar pagar, sedangkan induknya berada didalam huta yang dibatasi oleh pagar.
Karena ingin Bersama dengan sang induk maka anak kambing ini tidak perduli dengan pagar yang ada, akhirnya dengan segala cara anak kambing memasuki huta, tidak perduli apakah harus menerobos pagar dan merusaknya kemudian melangkahi tatanan aturan yang ada di huta tersebut.
Sebagai anak kambing yang masuk huta melalui jalan illegal tersebut, maka ditangkaplah kemudian di umumkan pada huta sekitarnya anak kambing siapakah ? apabila diidentifikasi anak kambing tersebut dari huta yang lain maka akan diminta upah ganti rugi pagar dan norma huta yang di rusak.
Namun apabila anak kambing itu ternyata berasal dari huta tersebut, maka tidak akan diminta lagi ganti rugi, bahkan seisi huta bergembira karena anak kambing yang hilang sudah datang dan tidak perlu lagi mencarinya.
Jadi pengertian Anak Ni Hambing disini adalah karena sifatnya yang tidak melalui “Harbangan” dan “Handang”, Ini seperti yang dilakukan mangabing boru ni tulang atau melarikan menjadi istrinya (mangalua).
Dalam satu huta umumnya namborunya lah yang menjaga boru hula-hulanya , namun menjaga sebatas “anak ni hambing”.
Dengan demikian apabila diadakan acara adat manuruk-nuruk, Upa Ungkap Harbangan dan Upa Sangke Hujur tidak diminta lagi, karena pihak Boru yang disebut Anak Ni Hambing pada dasarnya adalah keluarga besar dari boru yang didalam huta itu juga.